Deskripsi tugas/pekerjaan
AVSEC merupakan petugas bandara yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan pengguna jasa penerbangan dan area bandara.
Pemeriksaan dan pencocokan identitas dan tiket penumpang, melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan penumpang secara manual ataupun menggunakan alat pendukung. Serta memastikan bahwa penumpang dan barang bawaannya tidak terdapat senjata tajam, barang berbahaya maupun barang yang dilarang dalam penerbangan.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara, petugas Avsec wajib memiliki Lisence Keamanan Penerbangan / SKP ( Surat Kecakapan Personil ). Dimana Lisence tersebut hanya dapat diperoleh setelah melalaui pelatihan dan ujian negara.
Metode pembelajaran
Materi dalam pembekalannya harus berpedoman kepada regulasi Internasional, aturan keselamatan penerbangan. Pemberian teori secara sistematis, beruntun dengan materi pokok Basic Avsec selama 15 hari pertama dari Praktisi Penerbangan & Instruktur Transportasi Udara, Keamanan Penerbangan. Ujian Lisensi dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara di Jakarta. Materi Pembelajaran yang disajikan melalui metode ceramah, diskusi, peragaan, simulasi body searching dengan didukung dengan WTMD (Walk Through Metal Detector aktif, HHMD (Hand Held Metal Detector), perangkat LED Proyektor , Speedy. Fasilitas internet online 24 jam
a. Peraturan-peraturan Keamanan dan Pelayanan Prima
b. Peraturan-peraturan Penerbangan Sipil
c. Pengenalan Barang yang dilarang & berbahaya
d. Pengenalan Fasilitas Keamanan enerbangan, Identifikasi pelaku
e. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan keamanan dan keselamatan di penerbangan.
Praktek kerja lapangan / OJT di industri penerbangan Jasa, meliputi :
a. PT. ANGKASA PURA I & II seluruh Indonesia
b. Maskapai Penerbangan
c. Perusahaan Ground Handling
Jangka Waktu Pendidikan :
a. 1 (satu) bulan In Class
b. 2 (dua) bulan PKL / OJT
Kriteria / Persyaratan :